Detail Cantuman Kembali
Indonesia 2005-2025: Buku Putih Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bidang Pertahanan dan Keamanan
Sistem Pertahanan Negara dan Keamanan Negara adalah sistem
berdasarkan undang-undang dasar untuk menyelenggarakan pertahanan dan
keamanan negara melalui suatu kebijakan pertahanan dan keamanan yang
ditetapkan untuk melakukan upaya nasional secara terpadu dan terus menerus,
dengan melibatkan segenap unsur dan potensi, dibina menjadi suatu kekuatan
pertahanan dan keamanan negara dalam rangka mempertahankan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Paradigma pembangunan
Negara Kesatuan Republik Indonesia sedang berada dalam proses pergeseran
peradaban dari paradigma yang berbasis sumber daya alam menuju
pembangunan berbasis sumber daya masyarakat berpengetahuan (knowledge
based society). Pergeseran ini berimplikasi pada berbagai bidang, termasuk
pembangunan teknologi pertahanan dan keamanan.
Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), yang merupakan bagian utama
dalam knowledge based society, merupakan unsur kemajuan peradaban
manusia yang sangat penting. Melalui kemajuan Iptek, manusia dapat
mendayagunakan kekayaan alam untuk menunjang kesejahteraan dan
meningkatkan kualitas kehidupannya. Kemajuan Iptek dalam mengatasi dimensi
jarak dan waktu juga mendorong terjadinya globalisasi kehidupan. Kemampuan
pertahanan dan keamanan negara memerlukan dukungan teknologi sesuai
tingkat perkembangan teknologi pertahanan dan keamanan yang tersedia.
Dalam rangka menuju kemandirian teknologi pertahanan dan keamanan
diperlukan penguasaan teknologi dan aktivitas penelitian dan pengembangan
yang didukung oleh sumber daya manusia dengan kualitas dan kuantitas yang
memadai dengan memperhatikan skala prioritas.
Dengan mempertimbangkan dan mengantisipasi perubahan lingkungan
strategik baik global, regional maupun nasional, serta mempertimbangkan beberapa skenario di masa mendatang, hal yang perlu diperhatikan adalah
modal dasar untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan
pengembangan Teknologi Pertahanan dan Keamanan, yaitu : Potensi sumber
daya manusia dan sumber daya alam; Kebutuhan dan penggunaan produk
dalam negeri; dan Kemampuan dunia usaha.
Saat ini, Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada telah mempunyai
keahlian dalam pengoperasian dan perawatan peralatan yang telah dimiliki. Di
samping itu, SDM lembaga litbang dan industri telah mempunyai kemampuan
dalam perancangan, pembuatan prototipe dan pengujian beberapa peralatan.
Salah satu faktor yang menghambat pengembangan kemampuan SDM kita
terutama disebabkan kurangnya kesempatan yang diberikan kepada mereka.
Industri nasional mempunyai peran strategis yang tidak saja dapat
berperan terhadap pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan, tetapi
juga akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam
pelaksanaan pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan diperlukan
kerjasama sinergis antara penguna teknologi, lembaga penelitian dan
pengembangan, perguruan tinggi dan industri. Kerjasama tersebut akan
mendorong percepatan menuju kemandirian nasional dalam bidang penguasaan
dan pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan.
Sebagaimana tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN), kebijakan industri pertahanan dan keamanan nasional
dilaksanakan melalui program pengembangan industri dan program penelitian
dan pengembangan pertahanan dan keamanan yang mencakup hal berikut:
Penelitian dan pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan, termasuk
konsep pertahanan dan keamanan; Pengembangan kerjasama industri,
perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan , Peningkatan
kualitas sumber daya manusia dalam bidang desain dan rekayasa; Perbaikan,
pemeliharaan, dan pengadaan peralatan pertahanan dan keamanan, termasuk
Alutsista dan peralatan kepolisian ; Permberdayaan dan peningkatan peran serta
industri nasional Pemberdayaan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan dengan 3
metoda penguasaan teknologi, yaitu Alih Teknologi, Forward Engineering , dan
Reverse Engineering. Hal ini dapat dicapai dalam suatu iklim yang kondusif yang
mencakup : pemenuhan kebutuhan Alutsista dan peralatan kepolisian dalam
negeri; dukungan kebijakan, perangkat hukum dan/atau peraturan yang memacu
tumbuhnya industri pertahanan dan keamanan ; kegiatan inovasi teknologi
pertahanan dan keamanan yang didukung oleh program yang konsisten, sumber
daya manusia yang kompeten, serta pendanaan yang memadai; program
pengembangan industri pertahanan dan keamanan.
Arah penelitian dan pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan
dapat dikelompokkan dalam kelompok daya gerak; daya tempur; Komando,
Kendali, Komunikasi, Komputer dan Informasi (K4I); perlengkapan/bekal prajurit;
peralatan kepolisian dan perlengkapan khusus (special tasks equipment).
Pengelompokan tersebut dirinci sesuai dengan kebutuhan peralatan pertahanan
dan keamanan; rencana agenda pengembangan; serta teknologi terkait
langsung yang belum dikuasai . Rencana agenda pengembangan meliputi
penguasaan rancang bangun dan rekayasa pada kelompoknya masing-masing.
Beberapa identifikasi teknologi yang perlu dikuasai antara lain: Teknologi
Material, Teknologi Aerodinamika, Teknologi Hidrodinamika, Teknologi
Instrumen, Teknologi Kontrol, Teknologi Informatika, Teknologi Propulsi dan
Biologi Molekuler.
Kementerian Negara Riset dan Teknologi - Organizational Body
NONE
Text
Indonesia
Kementerian Negara Riset dan Teknologi
2006
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...